Sama sekali tidak terpikirkan oleh Raju Andrian (20) kalau ia akan menjadi tersangka pembunuhan seorang begal Roby Dzaki Setiyawan (19) yang mengancam akan membunuhnya. Saat itu ia hanya membela diri supaya tidak menjadi korban pembegalan yang akan dilakukan oleh korban.
Kejadian ini sendiri terjadi di Simpang Tiga, Pekanbaru, tepatnya di Gapura Bandara Sultan Syarif Kasim II pada tanggal 10 September lalu. Saat itu Roby sedang melakukan aksi pembegalan bersama dengan Khairul yang ditujukan kepada Raju dan seorang teman wanita nya yang bernama Yuli.
Roby yang berpura pura sebagai seorang polisi bersama Khairul mendatangi Raju dan Yuli yang sedang duduk berdua di gapura bandara. Roby kemudian menarik paksa Yuli, Raju yang bermaksud melindungi Yuli akhirnya terlibat perkelahian dengan Roby.
Begal Terbunuh, Yang Dibegal Jadi Tersangka via katakabar
Roby kemudian merangkul Raju sambil mengeluarkan pisau dari saku belakangnya, Raju yang nyawanya terancam berusaha bernegoisasi dengan Roby agar melepaskannya namun tidak digubris oleh Roby. Saat Roby sedang lengah, Raju merampas pisau hingga mereka berdua terjatuh di aspal.
Raju dan Roby kembali terlibat perkelahian, Raju yang semakin terdesak dan terancam keselamatannya bermaksud membela diri dan menusukkan pisau yang di tangan Raju ke tubuh Roby hingga tiday berdaya.
Khairul yang bersama Roby, mencoba menolong dengan menendang Raju . Melihat Roby yang tidak berdaya Khairul membawanya ke Rumah Sakit terdekat namun tidak tertolong.
Namun apa daya, Raju Andrian yang saat itu bermaksud membela diri dari aksi begal yang dilakukan oleh Roby dan Khairul malah sekarang menjadi tersangka dengan tuduhan penganiayaan. Padahal saksi saksi sudah mengatakan kalau saat itu justru Roby lah yang sedang membegal Raju, dan kalau Raju tidak memberikan perlawanan justru Raju dan Yuli yang terancam keselamatannya.
Tapi inilah hukum yang ada di Indonesia, saat seseorang mencoba membela diri namun tanpa sengaja menghilangkan nyawa orang yang akan membegalnya justru menjadi tersangka pembunuhan.
Bagaimana menurut anda? Berikan komentarmu
Bagaimana jika kejadian itu menimpa polisi,apa jadi tersangka jg,m
BalasHapusaanehhhh anehhhhh aneehhhh,,,bersyukur bisa selamet malah jadi tersangka,,trus kudu pie? klu di begal nurut? nyoh mas begal nyoohhh???
BalasHapusora mudeng, kepriwe jere!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!!
BalasHapusNti klu sidang, hakim pasti memvonis bebas. Jgn kuatir org benar pasti akan dibelaNya
BalasHapusNti klu sidang, hakim pasti memvonis bebas. Jgn kuatir org benar pasti akan dibelaNya
BalasHapusia bos moga aja tu hukum msih berpihak ke yg benar
Hapustpi kalau sebaliknya jgn salahkan kalo pembegalan marak itu krna di halalin hukum
masa org bela diri ga bole , kn lucu 😅😅😅😅😅
ia bos moga aja tu hukum msih berpihak ke yg benar
Hapustpi kalau sebaliknya jgn salahkan kalo pembegalan marak itu krna di halalin hukum
masa org bela diri ga bole , kn lucu 😅😅😅😅😅
semakin aneh hukum di indonesra...bela diri malah di hukum ..begal bs merajalela ngerasa dibela....ckckck
BalasHapussungguh membingungkan cara hukum indonesia dalam menyelesaikan perkara, coba ditelisik dulu siapa yang salah, kan bnyak yang ngeliat . . . tidak perlu sampai dipenjara atau tersangka . . . membela diri ndk boleh, katanya hari-hati dengan begal . . . wah", polisi indonesia hanya mkir diri sendiri saja
BalasHapus